Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kerahasiaan Rekam dan Hasil Pemeriksaan Psikologi

Kerahasiaan Rekam dan Hasil Pemeriksaan Psikologi - Artikel kali ini akan menjelaskan bab lima dari kode etik psikologi Indonesia. Bab ini berisikan tentang kerahasiaan rekam dan hasil pemeriksaan psikologi.

Bab lima dari kode etik psikologi Indonesia pasal 23-27 menjelaskan mengenai berbagai hal mengenai kerahasiaan rekam dan hasil pemeriksaan psikologi yaitu:
  • Rekam psikologi 
  • Mempertahankan kerhasiaan data 
  • Mendiskusikan batasan kerahasiaan data kepada pengguna pelayanan psikologi 
  • Pemanfaatan informasi dan hasil pemeriksaan psikologi untuk tujuan pemeriksaan atau tujuan lain 
Kerahasiaan Rekam dan Hasil Pemeriksaan Psikologi_
image source: permacultureprinciples.com

Pasal 23: Rekam Psikologi

Seorang ilmuwan psikologi atau psikolog dalam memberikan pelayan psikologi harus menjaga kerahaiaan data hasil rekam atau pengamatan. Terdapat dua jenis rekam psikologi yaitu:
  1. Rekam psikologi lengkap
  2. Rekam psikologi terbatas

Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hal rekam psikologi lengkap adalah:
  • Psikolog dan ilmuwan psikologi hendaklah mengumpulkan, menyimpan hasil pemeriksaan psikologi sesuia dengan hukum yang berlaku dan sesuia dengan kode etik psikologi Indonesia
  • Tujuan dari dokumentasi hasil pemeriksaan psikologi adalah:
    1. Memudahkan pengguna layanan psikologi
    2. Sebagai bukti telah dilaksanakan nya pelayanan psikologi
    3. Untuk memenuhi permintaan dari institusi ataupun hukum
  • Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjaga kerahasiaan klien dalam hal pencatatan, penyimpanan, pemindahan, dan pemusnahan catatan/data di bawah pengawasannya. 
  • Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjaga kerahasiaan klien dalam hal pencatatan, penyimpanan, pemindahan, dan pemusnahan catatan/data sesui dengan hukum yang berlaku dan kode etik psikologi Indonesia
  • Hasil rekam hendaklah dibuat dengan rinci, tepat dan jelas, agara dapat gigunakan untuk keperluan hukum apabila diperlukan
  • Pemindahan data dan hasil rekam dapat dilakukan jika tidak dapat melanjutkan memberikan pelayanan psikologi, namun kerahasiaan tetap harus terjaga dan melakukan pemindahan data dalam pengawasan.

Adapun hal hal yang perlu diperhatikan untiuk rekam psikologi untuk kebutuhan khusus anatar lain:
  • Laporan pemeriksaan Psikologi untuk ke-pentingan khusus hanya dapat diberikan kepada personal atau organisasi yang membutuhkan dan berorientasi untuk ke-pentingan atau kesejahteraan orang yang mengalami pemeriksaan psikologi.
  • Laporan Pemeriksaan Psikologi untuk kepentingan khusus dibuat sesuai dengan kebutuhan dan tetap mempertimbangkan unsur-unsur ketelitian dan ketepatan hasil pemeriksaan serta menjaga kerahasiaan orang yang mengalami pemeriksaan psi-kologi.

Pasal 24: Mempertahankan Kerahasiaan Rekam

Psikolog dan ilmuwan psikologi bertanggung jawab untuk mempertahan kerahasiaan rekam pelayan psikologi. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu:
  • Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal yang langsung berkaitan dengan tujuan pemberian layanan psikologi
  • Dapat didiskusikan hanya dengan orang-orang atau pihak yang secara langsung berwenang atas diri pengguna layanan psikologi
  • Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan pengguna layanan psikologi, profesi, dan akademisi. 

Seandainya hasil pemeriksaan psikologi danhasil rekam harus dimasukkan kedalam data base atau pencacatan umum, hendaklah hasil rekam tersebut menggunkan kode lain sebagai pengganti identitas diri guna menjaga kerahasiaan hasil rekam dan pemeriksaan

Pasal 25: Mendiskusikan Batasan Penggunaan Data Kepada Pengguna Layanan Psikologi

Pasal 25 ini menjelaskan batasan penggunaan data kepada pengguna layanan psikologi. Secara garis besar ada dua hal penting yang harus diperhatikan yaitu:
  1. Materi diskusi 
  2. Lingkup orang yang terlibat 

Adapun hal hal ynag perlu diperhatikan dalam materi diskusi antara lain:

1. Digunakan untuk tujuan ilmiah
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membicarakan informasi kerahasian data dalam rangka memberikan konseling dan/atau konsultasi kepada pengguna layanan psikologi (perorangan, organisasi, mahasis-wa, partisipan penelitian) dalam rangka tugasnya sebagai profesional. Data hasil pemberian layanan psikologi hanya dapat igunakan untuk tujuan ilmiah atau profesional.

2. Tidak menggangu kehidupan pribadi pengguna layanan psikologi
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam melaksanakan tugasnya harus berusaha untuk tidak mengganggu kehidupan pribadi pengguna layanan psikologi, kalaupun diperlukan harus diusahakan seminimal mungkin.

3. Laporan dibuat sesuai kesepakatan awal
Dalam hal diperlukan laporan hasil pemeriksaan psikologi, maka Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi hanya memberikan laporan, baik lisan maupun tertulis; sebatas perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat.

Adapun dalam hal lingkup orang yang boleh mendapatkan hasil rekam dan pemeriksaan psikologi adalah:

1. Hanya disampaikan kepada orang yang bersangkutan
Pembicaraan yang berkaitan dengan layanan psikologi hanya dilakukan dengan mereka yang secara jelas terlibat dalam permasalahan atau kepentingan tersebut

2. Izin untuk memberikan keterangan hasil rekam untuk orang lain
Keterangan atau data yang diperoleh dapat diberitahukan kepada orang lain atas persetujuan pemakai layanan psikologi atau penasehat hukumnya.

3. Melindungi pengguna pelayanan psikologi
Jika pemakai jasa layanan psikologi masih kanak-kanak atau orang dewasa yang tidak mampu untuk memberikan persetujuan secara sukarela, maka Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib melindungi agar pengguna layanan psikologi serta orang yang menjalani layanan psikologi tidak mengalami hal-hal yang merugikan

4. Aturan menyampaikn hasil rekam dan pemeriksaan psikologi kepada teman sejawat
Apabila Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi melakukan konsultasi antar sejawat, perlu diperhatikan hal berikut dalam rangka menjaga kerahasiaan. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak saling berbagi untuk hal-hal yang seharusnya menjadi rahasia pengguna layanan psikologi (peserta riset, atau pihak manapun yang menjalani pemeriksaan psikologi), kecuali dengan izin yang bersangkutan atau pada situasi dimana kerahasiaan itu memang tidak mungkin ditutupi. Saling berbagi informasi hanya diperbolehkan kalau diperlukan untuk pencapaian tujuan konsultasi, itupun sedapat mungkin tanpa menyebutkan iden-titas atau cara pengungkapan lain yang dapat dikenali sebagai indentitas pihak tertentu.

Pasal 26: Pengungkapan Kerahasiaan Data

Sejak awal Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus sudah merencanakan agar data yang dimiliki terjaga kerahasiaannya dan data itu tetap terlindungi, bahkan sesudah ia meninggal dunia, tidak mampu lagi, atau sudah putus hubungan dengan posisinya atau tempat praktiknya.

Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi perlu menyadari bahwa untuk pemilikan catatan dan data yang termasuk dalam klarifikasi rahasia, penyimpanan, pemanfaatan, dan pemusnahan data atau catatan tersebut diatur oleh prinsip legal.

Cara pencatatan data yang kerahasiaannya harus dilindungi yaitu:
  • Data pengguna layanan psikologi yang seharusnya tidak dikenai biaya atau pemotongan pajak. 
  • Dalam hal ini, pencatatan atau pemotongan pajak mengikuti aturan sesuai hukum yang berlaku.
  • Dalam hal diperlukan persetujuan terhadap protokol riset dari dewan penilai atau sejenisnya dan memerlukan identifikasi personal, maka identitas itu harus dihapuskan sebelum datanya dapat diakses. 
  • Dalam hal diperlukan pengungkapan rahasia maka Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat membuka rahasia tanpa persetujuan klien hanya dalam rangka keperluan hukum atau tujuan lain, seperti membantu mereka yang memerlukan pelayanan profesional, baik secara perorangan maupun organisasi serta untuk melindungi pengguna layanan psikologi dari masalah atau kesulitan. 

Pasal 27: Pemanfaatan Hasil Rekam

Pemanfaatan data dari hasil rekam dapat digunakan untuk :
  • Tujuan penelitian 
  • Untuk tujuan lain.

Pemanfaatan untuk Tujuan Pendidikan Data dan informasi hasil layanan psikologi bila diperlukan untuk kepentingan pendidikan, data harus disajikan sebagaimana adanya dengan menyamarkan nama orang atau lembaga yang datanya digunakan.

Pemanfaatan untuk Tujuan Lain:
  • Pemanfaatan data hasil layanan psikologi untuk tujuan lain selain tujuan pendidikan harus ada ijin tertulis dari yang bersangkutan dan menyamarkan nama lembaga atau perorangan yang datanya digunakan
  • Khususnya untuk pemanfaatan hasil la-yanan psikologi di bidang hukum atau hal-hal yang berkait dengan kesejahteraan pengguna layanan psikologi serta orang yang menjalani layanan psikologi maka identitas harus dinyatakan secara jelas dan dengan persetujuan yang bersangkutan.
  • Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak membuka kerahasiaan pengguna layanan psikologi serta orang yang menjalani layanan psikologi untuk keperluan penulisan, pe-ngajaran maupun pengungkapan di media, kecuali kalau ada alasan kuat untuk itu dan tidak bertentangan dengan hukum. 
  • Dalam pertemuan ilmiah atau perbin-cangan profesi yang menghadapkan Psiko-log dan/atau Ilmuwan Psikologi untuk mengemukakan data, harus diusahakan agar pengungkapan data tersebut dilaku-kan tanpa mengungkapkan identitas, yang bisa dikenali sebagai seseorang atau institusi yang mungkin bisa ditafsirkan oleh siapapun sebagai identitas diri yang jelas ketika hal itu diperbincangkan

Kerahasiaan rekam dalam pelayanan psikologi harus dijaga guna menjaga kredibilitas profesi psikologi bagi pengguna layananan psikologi

Kesimpulan

Bab ini menjelaskan pentingnya kerahasiian rekam dan hasil pemeriksaan pesikologi. Hasil rekam psikologi pun terbagi menjadi dua hasil rekam psikologi lengkap dan hasil rekam psikologi yang digunakan untuk kepentingan khusus. Pemberian hasil rekam psikologi hendaklah disesuikan dengan hukum yang berlaku dank ode etik psikologi Indonesia. Disamping itu pemanfaatan terhadap hasil rekam juga harus dilaksanakan sesui dengan hukum. Apabila hasil rekam digunakan untuk kepentingan hukum, hendak lah ditulis secara rinci, jelas dan konsisten.


Posting Komentar untuk "Kerahasiaan Rekam dan Hasil Pemeriksaan Psikologi"