Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Memahami Resolusi Konflik dan Negosiasi Menurut Para Ahli

Artikel ini membahas tentang Memahami Resolusi Konflik dan Negosiasi Menurut Para Ahli. Melalui artikel ini digarapkan mampu memahami konsep resolusi konflik dan teknik negosiasi, memahami akar konflik yang terjadi di Indonesia dan mengerti penyelesaian berbagai konflik di Indonesia.
BEBERAPA ASUMSI DASAR (Galtung and Tschudi dalam Christie, Wagner, & Winter, 2001):

Konflik terjadi di berbagai tempat di belahan bumi, sedangkan kekerasan tidak selalu terjadi tidak. Oleh karena itu Pertanyaan besarnya adalah: Bagaimana kita bisa mendekati konflik dengan cara non-kekerasan?

Berikut adalah salah satu tren pemikiran, jejak ide, yang dapat menunjukkan sebuah jawaban:
  1. Akar konflik adalah pencapaian tujuan yang tidak kompatibel (tidak sesuai) diantara pelaku yang berselisih.
  2. Konflik muncul pada pihak terkait sebagaib lok (penghalang): Sesuatu yang berdiri di jalan yang merintangi pihak-pihak dalam mencapai tujuan.
  3. Pencapaian tujuan yang terblokir dikenal sebagai frustrasi, sehingga berbagai reaksi dapat menyebabkan agresi., termasuk didalamnya:
A: sikap,kognitifdanemosi; mulaidarikebencianririyang menyalaatauadanyapenolakan, daripemanasan dalamhati hinggapembekuankedalam hati.

B: perilaku,fisik dan verbal; mulai dariupaya yang disengajauntuk menyakitidanmerugikandiri,  penarikan diri,batin mulai(keadaan) darimendidih keluar, hingga mengalami pembekuankeluar.
  1. Reaksi dalam dan luar belum tentu terjadi pada suhu yang sama (pembunuh berdarah dingin, "mendidih di dalam hati").
  2. Kemudian ada satu tambahan kondisi, sebagai C: kontradiksi, akar ketidakcocokan tujuan, dan mendapatkan segitiga konflik, tiga sudut A untuk sikap, B untuk perilaku, dan C sebagai kontradiksi. Arus kausal dapat mulai di mana saja, namun umumnya terjadi pada titik C kontradiksi.
  3. Kontradiksi A yang belum terselesaikan mengarah pada akumulasi energi negatif di sudut-sudut A dan B: kekerasan ("perang" untuk aktor kolektif) ditopangolehkebencianasli;untuksalingisolasiditopangolehsikapapatis; dengankebenciandiri terhadapnegara yang telahmengalamitrauma berat, termasukkeadaan dikalahkan pihak lawan, sepertiorang-orang Yahudi, Jerman, JepangsetelahPerangDuniaII.
  4. Dariakarkonflik, sekarangtelahmenyebar, menjalarkesudut-sudutAdanBsebagaiorang yang bereaksiterhadapkebutuhanyang mereka mereka miliki, dihinaolehkebenciandankekerasan.Konfliksenantiasadiawaliolehkecenderunganatausikapterhadapfihak lain yang menjadilawan saningnya. Ketika ruangkontradiksisemakinmenganga, semakinbesarkonflik yang akanterjadi, demikian pula wujuddarisikapakan bermanifestasi menjadiperilaku. Semakinruangkontradiksimelebar atau sudut C, maka dapat dipastikan perilakukonflikakanmuncul.

Ada beberapa definisikonflik, termasuk perbedaan dipersepsikan dalam kepentingan, pandangan, atau tujuan (Deutsch, 1973); preferensi menentang atau berlawanan (Carnevale & Pruitt, 1992); keyakinan bahwa aspirasi yang sedang berjalan tidak dapat dicapai secara bersamaan (Rubin, Pruitt, & Kim, 1994); dan proses yang dimulai ketika satu pihak merasakan bahwa yang lain telah mengalami frustrasi, atau terhalangi, bentuk keprihatinan.

Memahami Resolusi Konflik dan Negosiasi Menurut Para Ahli_
image source: psychology20.wikispaces.com
baca juga: Resolusi Konflik dan Negosiasi Konflik Antar Kelompok

PRINSIP RESOLUSI KONFLIK

PRINSIPRESOLUSI KONFLIK
Empatprinsipdasarmendasarisebagianbesarpendekatandalamresolusikonflik:
  • Resolusikonflikadalahsuatuusahakoperasi
  • Solusidiupayakanbersifatintegratif
  • Pondasinyaadalahpemahamankepentingansemuapihak, dan
  • Baikprosesdanhasilnyaadalahnon-kekerasan.

FITUR-FITUR RESOLUSI KONFLIK:

Cooperation (kerjasama)
Fitur utama dari resolusi konflik adalah fokus pada kerjasama bukan kompetisi. Para pihak terkait melihat masalah yang mereka hadapi sebagai kesatuan di mana mereka dapat berkolaborasi untuk menemukan solusi yang sesuai. Dalam skenario kami, jelas bahwa untuk membuat mereka bekerja pengaturan hidup harus berjalan, semua orang perlu bekerja sama.

Solusi integratif
Follett (1940) pertama mengacu upaya pencarian solusi integratif, yaitu, solusi yang memenuhi kepentingan dan kebutuhan semua pihak, dengan menawarkan kebutuhan pribadi.
Contoh kasus, dua orang wanita lain saling berbeda pendapat terkait jendela ruangan, apakah akan membuka atau menutup jendela. Solusi kompromi, yaitu, jendela setengah terbuka akan memuaskan keduanya. Akhirnya mereka menemukan bahwa salah satu ingin jendela terbuka untuk meningkatkan udara segar, sementara yang lain ingin itu ditutup untuk mencegah angin masuk. Usaha tersebut menyebabkan koperasi, solusi integratif atau "win-win" membuka jendela di ruang yang bersebelahan.

Gagasan ini kemudian diuraikan sebagai perundingan integratif oleh Walton dan McKersie (1965) proses dimana pihak terkait konflik mencoba untuk mengeksplorasi pilihan-pilhan untuk meningkatkan ukuran dari keuntungan bersama tanpa berkaitan dengan pembagian imbalan.
Perundingan integratif sering dilakukan baik sebagai negosiasi langsung antara pihak-pihak dalam konflik, atau melalui mediasi di mana pihak ketiga yang netral dilibatkan untuk memfasilitasi proses mediasi maupun negosiasi. Tentu saja negosiator sering termotivasi untuk mencapai solusi di mana satu pihak"menang" danpihak lain"kalah" (menang-kalah, zero sum, ataunegosiasidistributif), masa penyelesaian konflik biasanya hanya mencakup negosiasi di mana tujuannya adalah solusi integratif (atauwin-win). Sementara itu dimungkinkan untuk memikirkan strategi lain dalam resolusi konflik, yakni melalui mediasi dan negosiasi integratif.

Untuk membantu memperjelas dari apa yang menjadi karakteristik unik pada kooperasi (kerjasama), proses integratif pemecahan masalah yang menjadi ciri resolusi konflik, mungkin berguna untuk membedakan dengan dua pendekatan lainnya (Uryetal, 1989;. Wertheimetal., 1998):
  1. Pendekatanberbasishak(a rights-based approach)
Dalam pendekatan berbasis hak, keputusan dibuat dengan mengacu pada aturan hukum. Metode tersebut termasuk secara resmi membawa konflik kepengadilan untuk diadili, atau merujuk ke sebuah arbiter (wasit atau penengah) yang memilikikekuatanuntukmemaksakankeputusan.Secara informal, suatupendekatanberbasishak dapatberupaperdebatanuntukposisiyang diinginkanikarenaberbasis dari "ituadalahhaksaya."Dalamsetiapkasus, konfliksudahdiatursehinggabaikpihak yang menangatauyang kalahtelah menyadari dan membangun sebuahsituasimenang-kalah.
  1. Pendekatanberbasiskekuasaan (a power-based approach)
Dalampendekatanberbasiskekuasaanpadakonflik,pihak yang berkonflikmencobauntukmenyelesaikankonflikyang menguntungkansendirimelaluipenegasanberkuasaataspihak lain.Sumberdaridaya,danbagaimanakekuasaandigunakan, bervariasidarisatukontekskekontekslainnya.
Sebagaicontoh,kekuatanmiliteratauekonomidalamkonteksinternasional, kuasauntuk"mempekerjakandanmemecat" dalamsebuah pengelolaanorganisasi, ataukekuatanfisikataupemaksaanemosionaldalamkonflikinterpersonal.Kekerasan, dominasi, penindasan, daneksploitasi, pelanggaranyang disebutkandalamdefinisipsikologiperdamaian, dapat dipandangsebagaipenyalahgunaankekuasaanatas orang lain.Resolusikonfliktidakhanyaberpendapatterhadappelanggarankasus terhadap orang laintetapilebihfundamentalmenolakpenggunaankekuasaansebagaipendekatanuntukkonflik.

Penyelesaian konflik di Indonesia

Tinjauan Psikologi Perdamaian

KONFLIK LAHAN DI OGAN ILIR SEBAGAI BENTUK KEKERASAN STRUKTURAL NEGARA TERHADAP RAKYATNYA
SEBUAH TINJAUAN KONFLIK ANTARA RAKYAT DENGAN PEMERINTAH
Firman Alamsyah AB
UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA

Berdasarkan kabar berita Tempo mengenai konflik versi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), konflik lahan antara masyarakat Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel) dengan PTPN VII Unit Cinta Manis berawal sejak 1982. Dengan alasan pembangunan, PTPN VII Unit Cinta Manis memaksa masyarakat petani di 20 desa dari enam kecamatan Ogan Ilir untuk menyerahkan lahannya dan kemudian dijadikan perkebunan tebu. PTPN VII Cinta Manis selama ini menguasai lahan hingga mencapai 20.000 hektar, sementara izin hak guna usaha (HGU) PTPN VII Cinta Manis hanya mencakup 6.500 ha.  Ini jelas-jelas menyalahi aturan dan melebihi izin yang dimilikinya. Masyarakat setempat di 17 desa yang selama ini berkonflik, yang telah tercerabut aksesnya terhadap tanah dan tengah memperjuangkan haknya atas tanah, menuntut agar hal ini segera ditertibkan.

Konflik pun terus berlanjut hingga 4 Desember 2009 yang terjadi pembongkaran paksa terhadap pondok-pondok petani. Aparat kepolisian melakukan penambakan warga Desa Rengas oleh anggota Brimob. Karena konflik belum juga terselesaikan, sebanyak 600 orang petani dari 20 desa itu melakukan unjuk rasa di berbagai kementerian, salah satunya Kementerian BUMN pada 1-6 Juli 2012. Namun aksi ini tidak mendapatkan tanggapan.

Puncaknya terjadi pada 27 Juli 2012, pasukan Brimob yang membawa senjata lengkap dengan mengendarai sedikitnya tujuh unit mobil truk mendatangi Desa Limbang Jaya. Desa itu adalah  salah satu dari 20 desa di sana. Pasukan itu datang untuk melakukan penangkapan.

Masyarakat desa tersebut dan dibantu desa lainnya berusaha untuk menghalangi dan terjadilah aksi penembakan yang dilakukan pasukan Brimob. Angga Prima bin Darmawan, bocah 12 tahun, harus melepaskan nyawanya setelah kepalanya diterjang peluru senjata aparat Brimob Polda Sumsel yang tengah melakukan operasi penyisiran ke desa-desadi wilayah konflik di Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Tindakan represif anggota Brimob yang menembaki massa juga menyebabkan korban lainnya, satu orang dikabarkan masih kritis dan empat orang terluka parah.

Peristiwa berdarah pada 27 Juli 2012 ini terkait dengan semakin memanasnya konflik antara masyarakat Ogan Ilir yang tergabung dalam Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB) dengan PTPN VII Cinta Manis, yang kemudian lebih diperparah lagi oleh keterlibatan aparat kepolisian dalam penanganan konflik tersebut.

Dalam kerangka ini, masyarakat Ogan Ilir telah melakukan berbagai langkah dan upaya advokasi untuk menyelesaian konflik yang ada. Serangkaian proses audiensi, mediasi hingga aksi massa, dari tingkat lokal hingga nasional telah ditempuh. Sebelum kejadian itu, pada 2 – 4 Juli 2012, sekitar 600 orang perwakilan petani Ogan Ilir dari 17 desa telah datang ke Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan aksi bersama ke beberapa kantor lembaga negara, mulai dari Kantor BPN RI, Kementrian BUMN, DPR RI dan Mabes Polri. Aksi di Mabes Polri dimaksudkan untuk menolak keterlibatan polisi yang semakin menguat di wilayah konflik, sekaligus menyatakan sikap menentang atas kekerasan, intimidasi, dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap petani Ogan Ilir. Paska aksi massa ini, situasi di lapangan bukannya semakin aman, akan tetapi semakin memanas oleh tindakan intimidasi dan ancaman penangkapan apara kepolisian.

Sementara itu, situasi di lapangan di 17 desa semakin memanas. Para pimpinan petani dan pendamping mulai dicari dan ditangkapi. Situasi mencekam ini ditandai dengan terjadinya penangkapan 12 orang petani Ogan Ilir pada 19 Juli 2012. Operasi pengamanan dan pencarian aparat Brimob pun terus gencar dilakukan untuk menyisir desa-desa. Operasi ini akhirnya berakhir dengan aksi kekerasan aparat dengan cara meluncurkan serangkaian tembakan, yang pada akhirnya memakan korban nyawa bocah malang Angga serta korban luka-luka di kalangan masyarakat sipil lainnya.

Represitas aparat Brimob di Ogan Ilir merupakan sikap menantang aparat penegak hukum terhadap hukum itu sendiri. Seharusnya aparat bersikap netral, bahkan menjadi pelindung rakyat, bukan mengambil posisi berhadapan dengan rakyat dengan menjadi penjaga pihak PTPN. Alasan kepolisian dalam rangka patroli keamanan dengan alasan pencurian pupuk milik PTPN melalui tindakan penyisiran (sweeping) ke desa-desa wilayah konflik. Pemerintah dan aparatnya seharusnya menjadi kekuatan utama masyarakat untuk memproleh perlindungan dan dukungan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi petani miskin, rakyat tak bertanah di pedesaan dan wilayah-wilayah pedalaman.

Menurut Galtung dalam Christie dan Wagner (2001) kekerasan struktural berarti setiap  kendala pada potensi manusia yang disebabkan oleh struktur ekonomi dan politik. Perbedaan akses ke sumber daya, kekuatan politik, pendidikan, perawatan kesehatan, atau penegakan hukum adalah bentuk kekerasan struktural. Ketika rakyat kesulitan untuk menyalurkan aspirasinya, ketika rakyat mengalami suatu diskriminasi persamaan di depan hukum, ketika para petani atau buruh berada dalam kondisi tidak manusiawi seperti yang terjadi pada kasus diatas, maka kekerasan structural ada dan terjadi.

Kekerasan struktural bermasalah dalam dan dari dirinya sendiri, tetapi juga berbahaya karena kekerasan struktural  sering mengarah pada kekerasan langsung. Kekerasan yang terjadi di Ogan Ilir menurut perspektif ini dapat dipandang karena akumulasi kekerasan struktural. Intensitas yang tinggi pada kekerasan structural, mengakibatkan 600 orang petani dari 20 desa itu melakukan unjuk rasa di berbagai kementerian, salah satunya Kementerian BUMN. Keterlibatan Aparat kepolisian melakukan penambakan warga Desa Rengas oleh anggota Brimob merupakan bentuk dari kekerasan langsung sebagai upaya untuk menekan rakyat dalam masalah lahan.

Christie dan Wagner (2001) berpendapat bahwa Kekerasan struktural, merupakan bentuk kekerasan yang tidak nampak jelas dibanding dengan  kekerasan langsung,  bertahap, tak terlihat, kekerasan structural menentukan secara sistemik suara yang didengar atau diabaikan, pihak yang mendapat sumber daya tertentu dan pihak yang  tanpa mendapat sumber daya. Dalam kekerasan struktural, fungsi pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini aparat kepolisianfungsinya menjadi kabur dan tanggung jawab aparat polisi tidak jelas. Kekerasan struktural menormalkan  perbedaan  akses ke sumber-sumber baik akses ke dalam aspek sosial, ekonomi, pendidikan, kekayaan, kualitas perumahan, layanan sipil, dan kekuasaan politik. Ini semua merupakan ketidakadilan sosial (social injustice) yang terjadi yang merupakan bentuk dari kekerasan struktural. Pemerintah berdiam diri dan bersikap diam terhadap tuntutan warga untuk mengembalikan aset tanah milik warga. Dan dibiarkan berlarut-larut dengan tetap menekan warga untuk tetap patuh dan taat terhadap pemerintah.

Menurut teori keadilan sosial  Opotowdalam Christie dan Wagner (2001)bahwa proses persepsi atau kognitif normal menyebabkan kita peduli tentang orang-orang di dalam lingkup keadilan kelompok sendiri (in group), tapi jarang peduli tentang orang-orang luar (outgroup). Ketidakadilan yang seketika dihadapkan jika hal itu terjadi kepada seseorang kita cinta dan berbeda jika itu terjadi kepada orang asing atau mereka yang tidak terlihat atau tidak relevan bagi kita. Pemerintah sebagai kelompok tersendiri (ingroup) yang menguasai segalanya dalam negara dengan outgroupyang disni adalah rakyat jelata yang memerlukan kepastian sosial, ekonomi, hukum, pendidikan, dan semua yang dibutuhkan rakyat. Yang mestinya adalah kata “kita” .

Kita tampaknya tidak akan dapat membuka pikiran kita dan hati kita kepada semua orang,  pengecualian moral adalah produk proses kognitif yang normal. Kita dapat mengurangi efek jahat dengan menjadi sadar dari persepsi kita yang terdistorsi mengenai keadilan. Keberpihakan yang timpang aparat polisi terhadap perlindungan hukum, keamanan, kepastian hukum, dan keadilan mestinya diutamakan aparat polisi dalam menjalankan fungsinya sebagai aparat yang mengayomi masyarakat secara luas. Aparat harus bersikap netral dan tidak berat sebelah. Tidak berpihak pada kelompok yang secara ekonomi menguntungkan, bahkan negara sekalipun.

PENYELESAIAN KONFLIK PERBATASAN MELALUI TEKNIK HYBRID ADR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pengembangan Model Hybrid Arbitrase-MediasidenganUjiCoba di KabupatenMuaraEnimdenganOganIlirdanKabupatenMusiRawasdanLubukLinggau

MERIA UTAMA
A.ROMSAN
ZULHIDAYAT

FakultasHukumUniversitasSriwijaya

Sengketa perbatasan di beberapa wilayah di sumatera selatan apabila dibiarkan berlarut-larut akan mempengaruhi pembangunan di wilayah tersebut, dan bukan itu saja, masyarakat bahkan dapat menjadi korban karena adanya pembangunan yang terhambat dan akibat terburuknya bermuara pada sengketa antar masyarakat itu sendiri. Usaha yang dilakukan selama ini adalah penyelesaiaan yang dilakukan dengan jalur pengadilan. Namun hal ini belum berhasil dikarenakan proses pengadilan yang lama danberbelit-belit. Oleh karena itu diperlukan suatu mekanisme penyelesaian sengketa alternatif yang digunakan dalam penyelesaian masalah ini.

Tujuan khusus dari penelitian ini adalahmengembangkanmetodepenyelesaiansengketakonflik yang terbaikdenganmenggunakanmetode hybrid ADR, menguji effektifitas penggunaan metoda ini dalam masyarakat yang bersengketa dan mengembangkan model mekanisme alternatif yang terbaik yang akan digunakan sebagai sebuah model penyelesaian sengketa dalam masyarakat yang difokuskan pada kabupaten/kota di provinsi sumatera selatan yang mengalami konflik perbatasan di wilayahnya.

Model yang dihasilkan tadi akan diusulkan kepada pemerintah setempat untuk menjadi masukan bagi penyelesaian sengketa khususnya sengketa perbatasan di wilayah mereka.

Berkaitandengan proposal ini, untukkawasanwilayah yang ada di KabupatenOganIlirdanMuaraEnim, ataupunkabupatenMusiRawasdan Kota LubukLinggau, ataukabupaten-kabupatenlainyapeluanguntukterjadikonflik, baikkonflikperbatasan, ataupunkonflikperebutansumberdayaalam, ataupunkonflikantaramasyarakatdenganpemerintahakanselaluada. Untukitusebagaiantisifasiterjaditindakananarkisdarimasing-masingpihak, pengetahuantentangpenataankonflikdenganmenggunakanteknik ADR (Alternative Dispute Resolution) perluuntukdiperkenalkan. ADR merupakansebuahteknikpenyelesaiansengketa yang bersifat“Non-violence” melibatkanstake holders yang terlibatdalamsengketa.

PSSI VERSUS KPSI
KASUS

Konflik Sepakbola Indonesia, Sepakbola Indonesia makin runyam! Konflik yang terjadi di tubuh PSSI tak juga berakhir. Malah, kini Indonesia kembali terancam mendapat sanksi dari otoritas tertinggi sepakbola dunia, FIFA. Kecemasan publik sepakbola Indonesia akhirnya terjadi juga, di mana kini Indonesia memiliki dua induk organisasi sepakbola. Pertama adalah PSSI pimpinan Djohar Arifin Husin yang terpilih lewat jalur Kongres Luar Biasa di Solo, Juli lalu.

Satunya lagi adalah La Nyalla Mahmud Mattalitti. Nyalla terpilih sebagai Ketua Umum PSSI versi Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI) yang baru menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Mercure Hotel, Ancol, Minggu (18/3/2012), sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap kinerja PSSI yang dinilainya banyak melanggar statuta.

Kondisi ini praktis membuat publik pecinta sepakbola Indonesia bingung. Mana yang sah di antara mereka? Jawabannya pun absurd. Pasalnya, masing-masing kubu mengklaim diri atau kubunya sah.
Di kubu PSSI pimpinan Djohar, mereka menyatakan bahwa satu-satunya organisasi yang diakui FIFA dan konfederasi sepakbola Asia, AFC adalah PSSI yang dia pimpin.

Sementara itu, kubu KPSI juga menyatakan keyakinannya bahwa hasil KLB yang mereka gelar kemarin akan diakui federasi yang dipimpin Sepp Blatter tersebut. Nyalla selaku ketua umum mengaku akan segera mengirimkan hasil KLB mereka ke FIFA, bahkan ke badan arbitrase dunia CAS dan arbitrase KONI. Padahal, sebelumnya gugatan KPSI ke CAS sudah dijawab dan berujung pada penolakan digelarnya KLB.

Dualisme Kompetisi
Sebenarnya, jika boleh jujur, permasalahan terbesar yang terjadi di sepakbola Indonesia adalah terpecahnya kompetisi menjadi dua, yakni Indonesian Premier League (IPL) yang digagas PSSI dan Indonesia Super League (ISL) yang bernaung di bawah KPSI dan PT. Liga Indonesia.
Untuk permasalahan ini, Djohar menyatakan bila PSSI siap mengakui ISL sebagai kompetisi legal, namun harus berjalan di bawah kontrol PSSI. Djohar menyatakan kedua kompetisi tersebut akan berjalan hingga akhir musim untuk kemudian dicarikan jalan keluarnya.

Dualisme kompetisi ini jugalah yang membuat Indonesia tidak bisa berbuat banyak di kancah dunia. Hasil minor ini tak lepas dari adanya dualisme kompetisi di mana PSSI tidak bisa memilih pemain-pemain terbaik, karena mayoritas pemain yang biasanya membela ‘Merah-Putih’ berlaga di ISL, kompetisi yang dilarang oleh FIFA.

Dalamkondisisepertikasusdiatassangatdiperlukanadanyakerendahanhatiuntukmenyingkirkan ego masing – masingpihaksertakeluasanberpikiruntukkepentingan yang lebihluas. Agar konflikiniselesaitentunyasyaratutamaadalahadanyasebuahsaranauntukmempertemukankepentinganantarkeduabelahpihak, yakni PSSI dan KPSI. Alportmenyatakanbahwaterdapatkondisikunci agar intergroup contact akanberdampakpositif, yakni: (Pettigrew ,1998)
  1. Masing – masingkelompokmemandangsalingsetara (equal status)
Allportmenekankan Status grup yang samadalamsituasiini. Sebagianbesarpenelitianmendukungpendapatini, meskipun status yang sama, sulitdidefinisikan (Cagle 1973, Riordan 1978). Adalah penting bahwa kedua kelompok saling memandang status yang setara dalam sebuah situasi (Cohen & Lotan 1995, Cohen 1982, Riordan & Ruggiero 1980, Robinson & Preston 1976).
  1. Common goals
Dalam usaha untuk saling bekerja sama masing - masing pihak perlu untuk saling tidak berprasangka. Mengikatkan komitmen pada Tujuan bersama yang disepakati terbukti mampu mengurangi prasangka dan rasa curiga antar kelompok.
Riset yang dilakukan oleh Sherif (dalam Tafjel,1981)  tentang tujuan bersama pada dua kelompok anak laki-laki yang sebelumnya bersaing hasilnya keduanya menyadari  tidak bisa dicapai secara terpisah, konflik kompetitif mereka sudah berakhir dan tidak ada alasan lain yang tersisa untuk mengabadikan divisi mereka menjadi dua kelompok. Dengan kata lain, tidak ada alasan untuk menganggap bahwa mereka datang bukan untuk merasa sebagai satu kelompok . (Tajfel 1981, Chap.14)
  1. Kerjasama antar kelompok
Pencapaian tujuan bersama harus menjadi upaya saling tergantung tanpa disertai adanya kompetisi antarkelompok (Bettencourt et al 1992).
  1. Dukungan otoritas serta hukum
Dengan adanya otoritas pengawasan dan sanksi yang tegas pada interaksi kedua belah pihak akan lebih berdampak positif 

Resolusi Konflik kawasan hutan

Ketegangan dan pertarungan klaim atas teritori dengan Negara

Akar dari persoalan konflik di kawasan hutan dapat dipadatkan dalam kalimat “tidak adanya kepastian penguasaan (tenurial security) tanah-tanah/SDA/wilayah kelola masyarakat”. Tumpang tindih klaim atas kawasan hutan terjadi di antaranya akibat legislasi dan kebijakan yang tidak terformulasi jelas, pemberian izin yang tidak terkoordinasi tidak adanya pelayanan Pemerintah/Pemda atas pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal pengguna hutan lainnya. Ini memicu kemunculan konflik-konflik tenurial di kawasan hutan. Konflik yang sebagian bermuasal dari kebijakan kehutanan kolonial, dan sebagian lain muncul dan bereskalasi di masa kini. Hal ini berakibat pada pengurangan dan penutupan akses terhadap tanah, wilayah, dan SDA yang diperebutkan muncul dan meluas sebagai penghilangan hak ekonomi, sosial, budaya, dan hak sipil dan politik masyarakat, yang secara langsung berupa hilangnya wilayah hidup, mata pencaharian, harta benda hingga jatuhnya korban jiwa. Menyempitnya ruang hidup.

Menurut Sirait (2011) proses penyelesaian konflik yang telah dilakukan selama ini setidaknya dapat dikategorikandalam tiga kategori besar: Model Pertama, penyelesaiannya dilakukan langsung dengan pemegang ijin atau pengelola setempat, dengan pembayaran fee atas hasil hutan kayu kepada masyarakat sekitar. Model ini banyak dipraktekkan oleh HPH dimasa lalu dan juga difasilitasi Asosiasi untuk mendorong kebijakan daerah yang mengaturnya. Bahkan penyerahan sejumlah uang dan fasilitas umum (sepertirumah ibadah, fasilititas air dsb) dibuatkan acara khusus dengan menggunakan simbol adat budaya setempat. Terdapat pula model kesepakatan kesepakatan tertulis maupun tidak tertulis antara pengelola kawasan lindung maupun kawasan konservasi dengan membuka akses bagian tertentu oleh masyarakat. Model model ini sama sekali tidak melihat status tanah yang dipersengketakan dan sangat rentan atas perilaku koruptif dan represi.

Model kedua adalah menegosiasikan akses atas kawasan hutan berdasarkan fungsi kawasan hutan. Model-model ini dicoba dengan kebijakan kebijakan yang membuka akses bagi masyarakat untuk dapat melakukan pola pola tertetentu pada wilayah tersebut. Misal Kebijakan KDTI SK Menhut No. 47/1998 beberapa bulan sebelum reformasi 1998, dengan memberikan akses pada masyarakat adat Krui untuk tetap mengelola Repong Damarnya tanpa batas waktu, pada wilayah HL dan HP di Kelompok Hutan Pesisir, Lampung Barat. Kebijakan ini dibuat, merespons tuntutan masyarakat adat dan petani repong damar untuk mengembalikan tanahnya yang diambil oleh Dephut di tahun 1982.

Model ketiga adalah menegosiasikan status tanahnya, dengan menegosiasikan wilayah tertentu dikeluarkan dari kawasan hutan. Ada contoh model ini, yaitu pengalaman petani Sagara di Garut yang menuntut kembali status tanahnya yang diakui sebagai kawasan hutan produksi oleh Kehutanan dan dikelola oleh Perum Perhutani. Melalui proses yang panjang di meja pengadilan di tahun 1995 yang berakhir ditahun 1999, dimana dibuktikan melalui pengadilan bahwa kelompok hutan Pasir Salam, tidak memiliki data pengukuhan yang lengkap dan diakui sebagi tanah Negara bukan kawasan Hutan.

Resolusi Konflik Pasca MoU Helsinki :
Studi Kasus Langsa Provinsi Aceh
Bambang Wahyudi
FISIPOL UI

Berbagai literatur mengenai resolusi konflik menunjukkan bahwa persoalan konflik tidak hanya mengenai bagaimana mengakhiri konflik bersenjata (perang), namun juga mengenai hal bagaimana membangun perdamaian pasca penyelesaian perang. Penelitian ini bertujuan untuk menyajikan gambaran bagaimana konflik di Aceh mentransformasikan dirinya, kemudian memberikan kerangka kerja yang memungkinkan pihak-pihak yang bermusuhan melakukan rekonsiliasi dan mentransformasikan pertentangan mereka ke dalam kegiatan tanpa kekerasan yang diikuti dengan tindakan pemeliharaan perdamaian yang lebih luas, yang meliputi usaha-usaha untuk mentransformasikan ketidakadilan dan menjembatani posisi yang berseberangan.

Data di lapangan menunjukkan bahwa cakupan resolusi konflik adalah lebih luas ketimbang upaya pengakhiran konflik, dan dengan cara pandang demikian, kesepakatan damai antara Pemerintah RI dan GAM adalah sebatas sebuah pengakhiran konflik bersenjata antara kedua belah pihak namun belum tentu pengakhiran konflik antara pihak-pihak yang bertikai di Aceh. Telah terjadi pergeseran konflik di Aceh, dari konflik yang bersifat vertikal antara “Aceh” dengan “Jakarta”, ke konflik horizontal antar masyarakat Aceh sendiri (Aceh GAM dengan Aceh RI). Pergeseran ini menunjukkan bahwa MoU Helsinki masih menyisakan permasalahan integrasi sosial yang potensial untuk menjadi bahan bakar konflik berikutnya dan mengancam integrasi nasional. Pergeseran konflik juga bisa dilihat dari cara pandang masing-masing pihak yang bertikai. Dari sisi GAM, perjuangan GAM belumlah dianggap selesai dengan konsensi-konsensi dalam MoU Helsinki. Kesejahteraan rakyat Aceh (GAM menyebutnya “bangsa Aceh”) dan hak-hak politik masih perlu diperjuangkan. Sedangkan dari pihak Jakarta dan masyarakat Aceh RI melihat perjuangan GAM ini sebagai pemberontakan dan pemberontakan ini telah mengalami transformasi, dari pemberontakan bersenjata ke pemberontakan simbolik.

Data menunjukkan bahwa penyelesaian konflik yang komprehensif masih perlu waktu karena hambatan-hambatan sebagai berikut : sentimen etnis dan kedalaman konflik (dikotomi Aceh dan Jawa), perbedaan kepentingan dan harapan warga Aceh terhadap perdamaian dan perubahan struktur aktor konflik serta potensi konflik laten (situasi anomi). Hambatan-hambatan ini menujukkan bahwa penyelesaian konflik membutuhkan peran serta warga Aceh secara luas termasuk unsur-unsur diluar GAM karena aktor-aktor konflik juga telah berubah, bukan antar “siapa” namun bisa meluas menjadi antar “situasi”. Langkah-langkah yang disarankan untuk menuju penyelesaian konflik yang komprehensif menuju perdamaian positif adalah fokus ke rekonsiliasi (fluiditas) dan transformasi konflik, dalam hal ini adalah transformasi konteks, transformasi struktural, transformasi aktor, transformasi persoalan, transformasi kelompok dan personal.

Resolusi konflik secara sosiologis adalah bagaimana mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial. Perubahan kemasyarakatan dan pembangunan sosial-ekonomi serta politik merupakan katalisator dan lingkungan pemampu (enabling environment) untuk rekonsiliasi dan transformasi konflik. Oleh karena itu, peneliti menyarankan perlunya integrasi antara pembangunan perdamaian (kesejahteraan) di Aceh melalui upaya rekonsiliasi dan transformasi konflik (peace and development). Langkah-langkah integrasi itu antara lain transformasi ekonomi, pendidikan, sosial budaya, akses politik dan kepastian hukum.

Daftar Pustaka
  • Christie, D. J., Wagner, R. V., & Winter, D. A. (Eds.). (2001). Peace, Conflict, and Violence:Peace Psychology for the 21st Century. Englewood Cliffs, New Jersey:Prentice-Hall.
  • Taylor, E. S., Peplau, A. L., & Sears, O. D. 2009. Psikologi Sosial. Prenada Media Group. Jakarta.
  • Lunenburg, C. F. 2011. Leadership versus Management: A Key Distinction—At Least in Theory.  INTERNATIONAL JOURNAL OF MANAGEMENT, BUSINESS, AND ADMINISTRATION VOLUME 14, NUMBER 1.
  • (Diakses pada tanggal 28 Oktober 2012)
  • . (Diakses pada tanggal 28 Oktober 2012)
  • Christie, D. J., Wagner, R. V., & Winter, D. A. (Eds.). (2001). Peace, Conflict, and Violence: Peace Psychology for the 21st Century. STRUCTURAL VIOLENCEEnglewood Cliffs, New Jersey: Prentice-Hall.

Posting Komentar untuk "Memahami Resolusi Konflik dan Negosiasi Menurut Para Ahli"